KPAI Ingatkan Masyarakat Waspada Child Grooming

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kesadaran publik terhadap child grooming sebagai modus manipulasi predator dewasa terhadap anak di bawah 18 tahun, sering lewat media sosial demi eksploitasi seksual bertahap.

Pengertian dan Modus Operandi

Child grooming adalah proses sistematis: pelaku targetkan anak rentan, bangun kepercayaan via hadiah/perhatian berlebih, isolasi dari keluarga, lalu normalisasi sentuhan intim hingga pelecehan—sering disamarkan “pacaran” di TikTok/Instagram.
Di era digital Jawa11, kasus melonjak 30% YoY per data Komnas Perempuan, ironis karena orang tua sibuk gadget justru biarkan celah; KPAI kritik kurangnya literasi digital sekolah.
Ciri pelaku: usia 20-40an, tawarkan bimbingan/bantuan materi, langgar privasi seperti datang tak diundang—korban sering malu atau tak sadar dimanipulasi.

Dampak Psikologis Jangka Panjang

Anak korban alami trauma PTSD, depresi, hingga gangguan kepercayaan interpersonal dewasa nanti; grooming online tambah risiko konten eksploitatif permanen di dark web.
KPAI soroti layanan pelaporan lemah—hotline 129 minim respons 24/7—plus hukum UU Perlindungan Anak Pasal 76D kurang deteksi dini, pelaku sering lolos via rekayasa “persetujuan mutual”.
Kritik tajam: pemerintah fokus UU ITE tapi abaikan AI deteksi grooming di platform; realitasnya, 70% kasus tak terlaporkan akibat stigma korban “salah sendiri”.

Langkah Pencegahan Mendesak

Orang tua: buka komunikasi terbuka, ajari batasan “tidak” pada kontak fisik aneh, pantau medsos tanpa invasi privasi berlebih; sekolah integrasikan edukasi anti-grooming kurikulum.
Polri/Pusiknas perlu patroli cyber agresif dan sanksi platform gagal moderasi; tanpa sinergi, upaya KPAI cuma wacana—prioritas bukan sensor, tapi empowermnet anak.
Masyarakat sadar adalah benteng pertama; kegagalan sistemik ini alarm buat generasi Z rentan.

Pantau isu global anak di CNN atau kembali ke Beranda.